lil' bit 'bout rebonding


Rebonding,
mungkin awalnya hanyalah sebuah istilah di antara sekian banyak istilah yang berkaitan dengan perempuan, salon, kecantikan, trend, dan gaya hidup. Tidak lebih. Namun rebonding yang belakangan ini menjadi salah satu tema perbincangan hangat, telah meloncat jauh dari habitatnya. Ia bukan hanya sebuah istilah persalonan dan trend. “Ini persoalan agama dan kehormatan!” kata seseorang dengan bersemangat. Di kala seperti itu, bahkan seorang hair stylist ternama tidak lagi mampu menjelaskan apa itu sebenarnya rebonding.

Mengapa dia menjadi sedemikian rumit, lebih kalut dari sekadar meluruskan rambut. Kaum penata rambut pasti hanya akan menjawab ketika ditanya: 
“Rebonding haram ya? Kalo aku sih, ada yang minta ya saya layani.”

Jika rebonding kita masukkan dalam salah satu dari aktivitas kosmetika, maka sejarahnya bisa kita telusuri amat jauh hingga 10.ooo tahun Sebelum Masehi di Mesir Kuno. Masyarakat Mesir Kuno adalah masyarakat religius dan kosmetika serta kecantikan adalah bagian dari kehidupan mereka yang religius itu. Mereka meyakini bahwa tampak cantik dan berbau wangi serta bersih adalah ekspresi kebertuhanan yang sangat penting. Karena itu, alat-alat kosmetika adalah sesuatu yang amat penting pula dan mengalami kecanggihan yang mungkin tak terkira kini. Bayangkan, waktu itu, masyarakat Mesir Kuno telah mengenal cara menghilangkan bekas luka, menyamarkan keriput, mengusir selulit, dan menyuburkan rambut. Karena itu pula, ketika itu mereka telah mengenal makeup mata, kirim wajah, minyak untuk badan, dan segala macam parfum. Alangkah majunya.

Dari Mesir Kuno kemudian kosmetika masyhur di Yunani sekitar 7 abad sebelum Masehi di mana telah dikenal parfum, minyak kecantikan, bedak, eye shadow, penghalus kulit, cat, salep kecantikan, dan pengering rambut. Dari Yunani lalu kosmetika berkembang hingga Roma sekitar 3 abad sebelum Masehi.

Oke,
ternyata merias diri adalah salah satu tanda kemajuan peradaban, terbukti kota-kota yang menjadi pusat peradaban di masanya juga adalah pusat perkembangan kosmetika; dan salah satu yang menarik tadi adalah
adanya aktivitas merias diri adalah bagian dari aktivitas religius yang bernilai spiritual hingga biasanya yang kita temukan dari gambar-gambar perempuan yang ditemukan di piramida-piramida Mesir adalah gambar orang-orang yang berdandan menor dengan bibir merah merekah. Di sana tampak bahwa hasil merias diri bisa diakses oleh publik. 

Namun ada juga tradisi agama yang cenderung memandang bahwa hasil merias diri, terutama bagi perempuan, adalah persoalan privat, bukan persoalan publik sehingga merias diri adalah untuk suami, bukan untuk umum. Itulah mungkin yang menjadi asumsi dasar mengapa rebonding menjadi tidak dibolehkan oleh sebagian cendekiawan Muslim. Bagi mereka, itu sama saja dengan publikasi hal-hal yang seharusnya diprivatisasi. Bagi yang setuju dengan rebonding mungkin akan berkata: Oke, memang ada hal-hal yang tidak boleh dipublikasi, namun rambut—yang direbonding atau tidak—tidak termasuk di antaranya. Lalu bagaimana jika haramnya rebonding itu karena alasan kreasi manusia yang terberlebihan atas
ciptaan yang telah ditakdirkan Tuhan? 

Persoalannya berarti: 
sampai dimana batas kreasi itu menjadi terlarang? 
Batasnya tampak abu-abu. 

Memang tidak selalu agama barada satu jalur dengan perkembangan peradaban, bahkan di banyak segi keduanya bentrok. Dalam kasus rebonding, persoalannya adalah garis silang antara ruang-ruang privat dan ruang-ruang publik. Dan banyak kasus dengan landasan seperti ini menyeruak di banyak tempat. Di masa ketika ruang privat dan ruang publik memiliki perbatasan yang temaram seperti sekarang ini—karena dampak teknologi informasi—, persoalannya menjadi semakin rumit.

Satu hal yang pasti, adalah sesuatu yang selalu menarik bagi manusia jika sekali-sekali waktu ruang privat menyibakkan sesenti dua cadarnya ke ruang publik sambil mengerling. hendaknya kita semua ini berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWt bukan malah berusaha menjauh dari-Nya.
Dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu.


Posting Komentar

0 Komentar